Uang Kartal
Uang
kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal
adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam
melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
Menurut
Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank
Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan
kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia
tersebut disebut hak oktroi.
Jenis Uang Menurut
Lembaga Yang Mengeluarkannya
Undang-Undang
Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang
negara dan uang bank.
Uang
negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari plastik
yang memiliki ciri-ciri :
Ø
Dikeluarkan
oleh pemerintah
Ø
Dijamin
oleh undang undang
Ø
Bertuliskan
nama negara yang
mengeluarkannya
Ø
Ditanda
tangani oleh mentri keuangan
Namun,
sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya
dan diganti dengan Uang Bank.
Uang
Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank
Sentral berupa uang logam dan uang kertas, Ciri-cirinya sebagai berikut. :
Ø
Dikeluarkan
oleh Bank Sentral
Ø
Dijamin
dengan emas atau valuta
asing yang disimpan di bank
sentral
Ø
Bertuliskan
nama bank sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia)
Ø
Ditandatangani
oleh gubernur bank sentral.
Jenis Uang Kartal
Menurut Bahan Pembuatnya
A. Uang logam
Uang logam biasanya
terbuat dari emas atau perak karena
emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan
perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan
diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan
perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang,
uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya.
Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat
tertentu terkandung di dalamnya.
Uang
logam memiliki tiga macam nilai.
Nilai
Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai
emas dan perak yang digunakan untuk mata uang. Menurut sejarah, uang emas dan
perak pernah dipakai sebagai uang. Ada beberapa alasan mengapa emas dan perak
dijadikan sebagai bahan uang antara lain :
Tahan
lama dan tidak mudah rusak (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
Nilai
Tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu
barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan
sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk
bakso).
Uang
kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan
merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999
tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas
adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan
lainnya (yang menyerupai kertas).
Uang
kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya
memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada 2(dua) macam
uang kertas :
Uang
Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang
dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah
yang terbatas dan ditandatangani mentri keuangan. Uang
Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank
sentral,
Beberapa
keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas di antaranya :
Ø
Penghematan
terhadap pemakaian logam mulia
Ø
Ongkos
pembuatan relatif murah dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
Ø
Peredaran
uang kertas bersifat elastis (karena mudah dicetak dan diperbanyak) sehingga
mudah diseusaikan dengan kebutuhan akan uang
Ø
Mempermudah
pengiriman dalam jumlah besar
Uang Giral
Uang
giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan
adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia,
bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank
Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang
giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat
digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa
cek, giro, atau telegrafic transfer.
Uang
giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh
menolak dibayar dengan uang giral.
Terjadinya
uang giral
Uang
giral dapat terjadi dengan cara berikut.:
Penyetoran
uang tunai kepada bank dan
dicatat dalam rekening koran atas
nama penyetor, penyetor menerima buku cek dan buku giro
bilyet. Uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil atau penyetor menerima
pembayaran utang dari
debitur melalui bank.
Penerimaan piutang itu oleh bank dibukukan dalam rekening koran orang yang
bersangkutan. Cara di atas disebutprimary deposit.
Karena
transaksi surat berharga. Uang giral dapat diciptakan dengan cara menjual surat
berharga ke bank, lalu bank membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut
sebagai deposit dari yang menjual. Cara ini disebut derivative deposit
Mendapat kredit dari bank yang dicatat
dalam rekening koran dan
dapat diambil sewaktu-waktu. Cara ini disebut dengan loan deposit.
Simpanan uang di bank dapat berbentuk
giro[rekening koran] yang boleh diambil sewaktu-waktu.
Pembayaran
dengan uang giral dapat dilakukan dengan menggunakan cek,giro bilyet,dan
pemindahan telegrafis[telegraphic transfer].
Keuntungan
menggunakan uang giral
Keuntungan
menggunakan uang giral sebagai berikut. :
Memudahkan pembayaran karena tidak
perlu menghitung uang
Alat
pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, nilainya
sesuai dengan yang dibutuhkan (yang ditulis oleh pemilik cek/bilyet giro)
Lebih
aman karena risiko uang hilang
lebih kecil dan bila hilang bisa segera dilapokan ke bank yang
mengeluarkan cek/bilyet giro dengan
cara pemblokiran.
Uang Kuasi
Uang
kuasi adalah surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran.
Biasanya uang kuasi ini terdiri atas deposito berjangka dan tabungan serta
rekening valuta asing milik swasta domestik.
Sumber :Wikipedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar